POLITIK STRATEGI NASIONAL
Kata “Politik” secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan
tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Indonesia merupakan
bangsa yang berdaulat dan merdeka. Bangsa yang merdeka mengatur urusan dalam
negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan
yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan
sistem pemerintahan serta politik.
Diawal masa kemerdekaan,
kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik masih morat-marit dan tidak
stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah
mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi
dan mengatur system.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah organisasi yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut yang dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif, aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah organisasi yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut yang dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif, aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Namun sekarang ini
banyak kawula muda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif
yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Melihat hal tersebut dipandang
sangat penting untuk membahas tentang “Implementasi Politik dan Strategi Bangsa
Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang
kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana implementasi
politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya?
2.
Bagaimana implementasi
politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan?
3.
Bagaimana kaidah
pelaksanaannya?
4.
Bagaimana keberhasilan
politik dan strategi nasional Indonesia?
C.
Tujuan Pembuatan Makalah
1.
Untuk mengetahui
implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya;
2.
Untuk mengetahui
implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
3.
Untuk mengetahui
bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional;
4.
Untuk mengetahui
bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.
D.
Kegunaan Pembuatan Makalah
1.
Agar dapat digunakan
sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka
tentang politik dan strategi nasional;
2.
Para pembaca dapat
mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah
pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
§ Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan mutu sumber
daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi
sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan dan
memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis
yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan sistem
jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4.
Membangun ketahanan
sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap
penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah
timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5.
Membangun apresiasi
terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya
serta memanfaatkan pengalamannya.
6.
Meningkatkan kepedulian
terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok
rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.
Meningkatkan kualitas
penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan
peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8.
Memberantas secara
sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang
dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan
pemakai.
9.
Memberikan akses fisik
dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala
pengambilan keputusan.
§ Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.
Mengembangkan dan
membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya
leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan nilai-nilai
kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
4.
Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas
kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi
pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan
moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif,
dan nilai tambah secara ekonomi.
6.
Melestarikan apresiasi
kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan
sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang
lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
7.
Menjadikan kesenian dan
kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat
menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
§
Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan
partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial
budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan. Kedudukan dan Peranan
Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan, keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam
rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga
dan masyarakat.
§ Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya
olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia
dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis
dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi
olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di
tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang
kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat,
dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan
diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis,
mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan
semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul,
dan mandiri.
5.
Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang, dan zatadiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
§ Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
§ Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung
jawab dalam rangka pembcrdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik,
lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat
serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
§ Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
§ Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
§ Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana,
pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya
alam.
§ Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara
adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui
desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
§ Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
§ Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan
potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang
memadai.
§ Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan
timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan
berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Pengembangan otonomi
daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah
berikut perlu ditempuh:
§ Daerah Istimewa Aceh
§ Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa
Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
§ Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan
bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak
asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah OperasiMiliter.
Irian
JayaMaluku.
§ Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan
daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
§ Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi
manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
Menugaskan Pemerintah
untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil,
nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif
dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi
nasional.
§ Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat darigenerasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup,
yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4.
Mendayagunakan sumber
daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber
daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
§ Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.
Menata kembali Tentara
Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,
redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar
ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankankeutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia rerhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membanru menyelenggarakan pembangungan.
2.
Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
se¬bagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan
Tentara Nasional Indonesia, KepolisianNegara Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas
profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke
wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam
rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan upaya
memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari
Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat.
B.
Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.
Presiden selaku kepala
pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat,
Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung
berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi
negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan
Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
Garis-garis Besar Haluan
Negara dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Program Pembangunan
Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan
(REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan
Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh
MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan
sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs
Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama
pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi
kesempatan untuk melakukan langkah-langkahpersiapan dan penyesuaian guna
menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang
memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pembangunan
tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat
menggunakan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran
aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin
para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik,
organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun
program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang.
Politik dan strategi
nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Ketetapan MPR tentang GBHN menjadi landasan hokum bagi
Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahun
(Repelita).
Rencana pembangunan
nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, yang ditetapkan
tanggal 19 Januari 2005.
Adapun (RPJMN) 2004-2009
adalah sebagai berikut :
§ Visi pembangunan Nasional tahun 2004-2009
1.
Terwujudnya kehidupan
masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai,
2.
Terwujudnya masyarakat
bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi
manusia, serta
3.
Terwujudnya perekonomian
Indonesia yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak,
serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
§ Misi pembangunan Nasional tahun2004-2009
1.
Mewujudkan Indonesia
yang aman dan damai.
2.
Mewujudkan Indonesia
yang adil dan demokratis.
3.
Mewujudkan Indonesia
yang sejahtera
Rumusan visi dan misi
tersebut bertitik tolak dari berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh
bangsa dan Negara. Permasalahan-permasalahan dimaksud adalah :
1.
Masih rendahnya
pertumbuhan ekonomi
2.
Kualitas SDM Indonesia
masih rendah
3.
Tidak menyatunya
kegiatan perlindungan fungsi pemanfaatan SDA dengan lingkungan
4.
Kesenjangan pembangunan
antar daerah masih lebar
5.
Pembangunan
infrastruktur mendatang dihadapkan dengan terbatasnya kemampuan pemerintah
untuk menyediakan
6.
Belum tuntasnya
penanganan secara menyeluruh terhadap aksi sparatisme di NAD dan Papu bagi
terjaminnya integritas NKRI serta masih adanya potensi konflik horizontal
diberbagai wilayah di Indonesia
7.
Masih tingginya
kejahatan konvensional dan transnasional
8.
Kurangnya
kemampuan jumlah dan personil TNI serta permasalahan alutsista yang jauh
dari mencukupi
9.
Masih banyakny peraturan
perundangan-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan
penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia
10. Rendahnya kualitas pelayanan umum kepada masyarakat
11. Belum menguatnya pelembagaan politik penyelengara Negara dan
lembaga kemasyarakatan
Pemerintahan harus
bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna
mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1.
Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual,
moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan
yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3.
Kepercayaan diri akan
kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga
mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, kepatuhan dan
ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
5.
Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan
semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,
sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara
melalui Perjuangan Non Fisik.
7.
Ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara
dalam percaturan global.
§ Strategi Pokok Pembangunan Nasional
Dalam rangka menghadapi
berbagai masalah sebagaimana dikemukakan diatas, ditetapkanlah strategi pokok
pembangunan nasional sebagai berikut :
1.
Strategi penataan
kembali Indonesia. Strategi ini diarahkan untuk menyelamatkan system
ketatanegaraan RI berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan sensus dasar yang
melandasi berdirinya Negara kebangsaan RI, yang meliputi pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, tetap tegaknya NKRI, dan tetap berkembangnya
pluralism dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
2.
Strategi pembangunan
Indonesia. Strategi ini diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang
yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam pembukaan UUD
1945, terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan
pembangunan yang kokoh
§ Agenda Pembangunan Nasional 2004-2009
Berdasarkan visi, misi,
dan strategi pembangunan nasional diatas, maka disusunlah agenda
pembangunan Nasional tahun2004-2009 yaitu :
§ Menciptakan Indonesia yang aman dan damai, dengan sasaran pokoknya
:
1.
Peningkatan rasa saling
percaya dan harmonisasi antara kelompok masyarakat
2.
Pengembangan kebudayaan
yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur
3.
Peningkatan keamanan,
ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas
Untuk mencapai sasaran
tersebut prioritas pembangunan nasional diletakan pada: pencegahan dan
penanggulangan sparatisme; pencegahan dan penaggulangan gerakan terorisme;
peningkatan kemampuan pertahanan Negara.
§ Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, dengan sasaran
pokoknya :
1.
Terjaminnya keadilan
gender bagi peningkatan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan
2.
Meningkatnya pelayanan
birokrasi kepada masyarakat
3.
Meningkatnya keadilan
dan penegakan hokum yang tercemin dari terciptanya sistem hokum yang adil,
konsekuen, dan tidak diskriminatif
Untuk mencapai sasaran
tersebut, prioritas pembangunan nasional diletakan pada: pembenahan sistem
hokum; penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk; revitalisasi proses
desentralisasi dan otonomi daerah.
§ Meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,dengan sasaran
pokoknya:
1.
Menurunnya jumlah
penduduk miskin menjadi 8,2 % tahun 2009 serta tercapainya lapangan kerja yang
mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada tahun 2009
2.
Meningkatnya kualitas
manusia yang secara menyeluruh tercermin dari membaiknya indeks pembangunan
manusia (IPM)
3.
Membaiknya infra
struktur yang ditunjukkan oleh meningkatnya kualitas dan kuantitas berbagai
sarana penunjang pembangunan.
Untuk mencapai sasaran
tersebut, prioritas pembangunan nasional diletakan pada: peningkatan
pengelolaan BUMN; peningkatan kemampuan iptek; perbaikan iklim ketenagakerjaan.
Apabila penyelenggara
pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang
mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka
mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela
Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
PENUTUP
Dari pembahasan di bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia haruslah dilaksanakan di segala bidang untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, GBHN yang
ditetapkan oleh MPR dalam Sidang Umum MPR harus menjadi arah penyelenggaraan
negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain
itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh
tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar