Minggu, 13 Januari 2013

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Oleh : Anggun Hermiati Khasanah


Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi. Kesetiaan, cinta tanah air dan patriotisme warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan terhadap filsafat negaranya.  Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa memiliki kekuatan yang dapat menyatukan bangsa Indonesia yang begitu beragam sehingga masing-masing masyarakat dari berbagai macam suku, budaya, agama yang berbeda memiliki rasa kebersamaan dan keterikayan yang kuat sebagai masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan. Semua itu terangkum dengan adanya Pancasila. Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945.
Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesauan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
Pancasila dilihat dari sifat- sifat dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Pancasila Sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi- dimensi idealitas, normatif dan realitas. Rumusan- rumusan pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUd 1945. Pancasila sebagai ideologi terbuka , artinya adalah nilai dasar pancasila tetap namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia sendiri . Berdasarkan Tap.MPR No.XVIII/MPR/1998 ditegaskan bahwa dasar negara yang dimaksud mengandung makna ideologi nasional sebagai cita - cita dan tujuan negara . Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri. Sejak berkembangnya pemikiran demokrasi, orang telah mengembangkan keterbukaan di semua aspek kehidupan, lebih-lebih dalam bidang politik. Karakteristik keyakinan politik serta kultur politik modern menuntut adanya “perubahan yang terus menerus” bagi perbaikan hidup manusia. Idealisme kuno yang statis sudah lama ditinggalkan. Modernisme selalu berisi pemikiran-pemikiran untuk terus maju, kemudian disemua aspek hidup itu terus berkembang dalam tamansarinya perdamaian, kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan ketentraman, dan menentang serta mengeliminasi semua bentuk kemiskinan, penindasan, kekerasan, kejahatan, penyakit dan ketidak tertiban.
Nilai luhur yang terkandung dalam ideologi Pancasila tentunya perlu implementasi, yang menjalankan adalah seluruh rakyat warganegara, tanpa aktualisasi maka nilai tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Disinilah perlunya partisipasi, sedang partisipasi adalah dukungan nyata. Hal ini memerlukan keterbukaan antar warganegara sendiri, antara yang kebetulan menjadi penyelenggara negara maupun rakyat jelata, bahkan keterbukaan sistem politik nasional termasuk ideologi Pancasila sendiri. maka suatu keharusan adanya ideologi Pancasila yang terbuka. Masyarakat pluralistik memerlukan keterbukaan sistem, sehingga semua aspirasi mereka dapat tertampung.
Selain itu Pancasila sebagai ideologi mampu memberikan skema yang lengkap bagi seluruh aspek kehidupan manusia, baik sosial, politik, ekonomi maupun tertib keamanan, berarti sebuah gagasan yang bisa mengilhami usaha mencapai tujuan atau sasaran luhur manusia berbangsa dan bernegara secara lengkap. Ciri-ciri ideologi terbuka adalah:
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformis.

       Pancasila sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga
dimensi, yaitu :
a. Dimensi Idealistis, nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila       bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi ayng harus mampu mencerminkan realitas yang hidup berkembang dalam masyarakat, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi yang bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar didalam masyarakat, terutama pada waktu ideology itu lahir
c. Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam satu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
          Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki tiga tingkatan nilai, yaitu:
a. Nilai dasar, nilai Pancasila yang tidak berubah oleh perkembangan zaman. Nilai dasar bersifat esensial, substansial, obyektif, dan universal.
b. Nilai instrumental merupakan penjabaran nilai dasar yang berupa arahan, kebijakan, strategi, serta lembaga pelaksanaannya, sedangkan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari nili instrumental merupkan norma moral yang harus menjadi landasan bagi setiap warga Negara.
c. Nilai Praksis merupakan realisasi nilai dasar dan nilai instrumental dalam pengalaman yang nyata dalam kehidupan sehari-hari
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika  masyarakat       yang berkembang secara cepat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kini kita sedang berada di zona menuju era globalisasi dimana segala sesuatu menjadi semakin bebas dan terbuka, kebebasan dan keterbukaan tersebut juga berpengaruh terhadap pembangunan nasional di Indonesia. Tak dapat dipungkiri hal terseut juga mamacu ketrbukaan ideologi pancasila.
b. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau. Adanya pengalaman-pengalaman politik di masa lampau memicu negara Indonesia untuk memiliki suatu ideologi yang lebih baik, berkaca dari pengalaman sebelumnya yang mungkin memiliki lebih banyak kelemahan atau kekurangan  yang di dapat daripada kelebihannya, tercipta lah suatu ideologi yang terbuka, ideologi yang bebas berdasarkan pada prinsip demokrasi.
c. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.Stabilitas nasional yang demokratis
b.Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan    masyarakat.
e.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
Dalam keterbukaan ideologi pancasila memiliki lebih banyak manfaat dalam segala bidang kehidupan baik bidag politik, ekonomi, bermasyarakat dan lain sebagainya, apalagi pancasila dipandang sebagai sumber dari kehidupan berbangsa dan brnegara dimana segala sesuatunya di wadahi dalam satu wadah pasti yang bernama Pancasila. Untuk itu adanya Pancasia sebagai ideologi terbuka haruslah dilestarikan. Tanpa adanya kontuinitas dari masyarakatnya untuk melestarikan keterbukaan ideologi pancasila itu sendiri sudah pasti bangsa dan Negara ini akan mengalami kehilangan kendali kehidupan, karena tidak ada lagi wadah yang mengatur kehidpan masyarakat di segala bidang.
Namun adanya atau lahirnya pancasila sebagai suatu ideologi yang terbuka tidak lahir begitu saja, sudah jelas segala sesuatunya memiliki sebab dan akibat, begitu juga dengan lahirnya keterbuakaan ideologi itu sendiri. Selain sebab faktor penghambat pun kerap tidak luput dari lahirnya pancasila sebagai ideologi terbuka. Namun dengan adanya hal trsebut tidak akan membuat kita sebagai bangsa Indonesia untuk terus melestarikan, serta menerapkan Pancasila sebagai suatu ideologi terbuka karena hal tersebut merupakan hal yang positif dampaknya bagi kita sebagai masyarakat, bagi bangsa dan juga bagi Negara.








DAFTAR PUSTAKA

Rukiyati,dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press
Romadhon.  Sikap Positif kita Terhadap Pancasila. Diunduh tanggal 13 Juni 2012 dari    http://www.romadhon-byar.com/2012/01/sikap-positif-kita-terhadap-   pancasila.html#ixzz1yKrX8pdK
Wahyuni, Silvi. Pancasila Sakti dan Ideologi Terbuka. Diunduh tanggal 13 Juni  2012 dari Silviwahyuni.wordpress.com/2012/11/04/makalah-pancasila-sakti-dan-ideologi-terbuka.html
Yuliana.Tanpa Tahun.”Kewarganegaraan”.Bina Pustaka:Cibinong.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar