PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN
HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2
Dosen
Pengampu : Sri Rejeki, M.Pd.
Disusun
Oleh :
Anggun
Hermiati Kh. 11144600043
Fitriana
Puspitasari 11144600046
Takari
Chandra Pramana 11144600056
Desy
Wulandhary 11144600062
Emil
Abdilah 11144600080
Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Yogyakarta
2012
Perlindungan HAM terhadap kemungkinan-kemungkinan
pelanggaran HAM. Bersifat antisipatif dengan cara pendidikan, kelembagaan, dan
instrumen hukum, serta infrastruktur
seperti pendanaan dan SDM. Perlindungan terhadap
korban pelanggaran HAM, yakni perlindungan diberikan dalam bentuk pemantauan,
penyelidikan, advokasi, dan peradilan.
B.
Instrumen HAM nasional
1. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
3. UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J tentang HAM
4. Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnasham
5. Undang-Undang N0. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM
6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998
tentang Ratifikasi Konvensi anti
Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang kejam, tidak Manusiawi dan
Merendahkan Derajat.
7. Undang-Undang N0. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum
8. Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
9. Undang-Undang No.
40 Tahun 1999 tentang Pers
10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan lain-lain.
11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
12. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban
C. Proses
Pemajuan Penghormatan dan Penegakan HAM
1.
Pembentukan
Pengadilan HAM
a. Pengadilan HAM
dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000.
b. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi HAM, baik
perseorangan maupun masyarakat.
2. Wewenang peradilan
HAM
a.
Memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran HAM yang
berat.
b.
Memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia.
3. Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)
Lembaga ini telah dikuatkan
kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain.
Fungsi Komnasham adalah
melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
4. Pengadilan ad Hoc
HAM
Yaitu pengadilan khusus untuk
kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No.26 / 2000.
5. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Penyelesaian kasus HAM di Luar pengadilan HAM.
D.
Hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM oleh individu
dan masyarakat
1)
Adanya
hukum sebagai peninggalan atau warisan.
hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
2)
Adanya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang
bersifat otoriter.
3)
Penegakan
hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat.
4)
Kesadaran
hukum yang rendah sebagai akibat rendahnya SDM.
5)
Rendahnya
penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum.
6)
Mekanisme
lembaga penegak hukum yang fragmentaris.
7)
Budaya
hukum dan HAM yang belum terpadu.
8)
Keadaan
geografis Indonesia yang Luas
E.
Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
1)
Pembunuhan Theys Hiyo Eluay
2)
Theys adalah ketua presidium Dewan Papua yang
meninggal (terbunuh) tanggal 11 November 2001, dimana saat itu dirinya masih
menghadapi proses peradilan dengan tuduhan makar terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3)
Berusuhan Timor Leste paska jajak pendapat (Agustus
1999)
4)
HAM berat yang dilakukan masyarakat.
5)
Peristiwa Semanggi
6)
Terjadi tanggal 18 November 1998 saat ribuan
mahasiswa menuju kompleks gedung MPR/DPR.
4 orang mahasiswa tertembak.
7)
Pembunuhan Marsinah, 9 Mei 2002
F. Peran
Masyarakat dalam menegakkan HAM
Dalam
usaha menegakkan HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia partisipasi
pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Upaya-upaya penegakan HAM dapat
ditempuh dengan cara :
1)
Dalam
masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak
warga negara masyarakat.
2)
Bila
terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk
mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
3)
Perlu
dihindari tindakan eigenrichting ( main hakim sendiri) dalam masyarakat
sehingga tercipta kepastian hukum.
4)
Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan
melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
5)
Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( Pembukaan UUD
’45 alinea IV)
6)
Melaporkan
terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang
berwenang.
DAFTAR
PUSTAKA
Chotib,dkk. 2006 Kewarganegaraan 1
Menuju masyarakat madani SMA X. Jakarta:
Yudistira
Wijianto.2004.Kewarganegaraan,Jakarta: Pt Piranti
Winarno,Dwi. 2006. Paradigma Baru pendidikan
Kewrganegaraan.Jakata: Bumi aksara
Drs. Hasim. M. 2007, Pendidikan
kewargenegaraan SMA Kelas X , Quadra, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar