Minggu, 13 Januari 2013

MKALAH PKn 2



PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2
Dosen Pengampu : Sri Rejeki, M.Pd.


Disusun Oleh :
Anggun Hermiati Kh.                      11144600043
Fitriana Puspitasari                        11144600046
Takari Chandra Pramana              11144600056
Desy Wulandhary                            11144600062
Emil Abdilah                                    11144600080

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Yogyakarta
2012


A.Upaya pemajuan,penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah.
Perlindungan HAM terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran HAM. Bersifat antisipatif dengan cara pendidikan, kelembagaan, dan instrumen hukum, serta infrastruktur  seperti pendanaan dan SDM. Perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM, yakni perlindungan diberikan dalam bentuk pemantauan, penyelidikan,  advokasi, dan peradilan.
B. Instrumen HAM nasional
1. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
3. UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J tentang HAM
4. Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnasham
5. Undang-Undang N0. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM
6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti   Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat.
7. Undang-Undang N0. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan   Pendapat di Muka Umum
8. Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
9.  Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan lain-lain.
11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
12. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

C. Proses Pemajuan Penghormatan dan Penegakan HAM
1.       Pembentukan Pengadilan HAM
 a. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000.
 b. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat.
2.  Wewenang peradilan HAM
a.            Memeriksa dan memutuskan perkara  pelanggaran HAM yang berat.
b.     Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
3. Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)
Lembaga ini telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain.
Fungsi Komnasham adalah melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
4. Pengadilan ad  Hoc HAM
Yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No.26 / 2000.
5. Komisi Kebenaran dan  Rekonsiliasi Penyelesaian kasus HAM di Luar   pengadilan HAM.
D. Hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM oleh individu dan masyarakat
1)      Adanya hukum sebagai peninggalan atau warisan.                                                   hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
2)      Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang bersifat otoriter.
3)      Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
4)      Kesadaran hukum yang rendah sebagai akibat rendahnya SDM.
5)      Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum.
6)      Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris.
7)      Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
8)      Keadaan geografis Indonesia yang Luas
E. Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
1)    Pembunuhan Theys Hiyo Eluay
2)    Theys adalah ketua presidium Dewan Papua yang meninggal (terbunuh) tanggal 11 November 2001, dimana saat itu dirinya masih menghadapi proses peradilan dengan tuduhan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)    Berusuhan Timor Leste paska jajak pendapat (Agustus 1999)
4)    HAM berat yang dilakukan masyarakat.
5)    Peristiwa Semanggi
6)    Terjadi tanggal 18 November 1998 saat ribuan mahasiswa menuju kompleks gedung MPR/DPR.  4 orang mahasiswa tertembak.
7)    Pembunuhan Marsinah, 9 Mei 2002



F. Peran Masyarakat dalam menegakkan HAM
Dalam usaha menegakkan HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Upaya-upaya penegakan HAM dapat ditempuh dengan cara :
1)      Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.
2)      Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
3)      Perlu dihindari tindakan eigenrichting ( main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.
4)      Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
5)      Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( Pembukaan UUD ’45 alinea IV)
6)      Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang.







DAFTAR PUSTAKA

Chotib,dkk. 2006 Kewarganegaraan 1 Menuju masyarakat madani SMA X.    Jakarta: Yudistira
Wijianto.2004.Kewarganegaraan,Jakarta: Pt Piranti
Winarno,Dwi. 2006. Paradigma Baru pendidikan Kewrganegaraan.Jakata: Bumi aksara
Drs. Hasim. M. 2007, Pendidikan kewargenegaraan SMA Kelas X , Quadra, Jakarta.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar